Oleh: Mardiman Sane SH, MH (Advokat dan Konsultan Hukum Properti)
Asian Games yang gegap gempita telah selesai dengan pengalaman dan kenangan yang membanggakan bagi segenap anak bangsa. Perhelatan olahraga paling akbar se-Asia ini akhirnya mampir lagi ke Indonesia setelah 56 tahun. Tercatat Asian Games ke-4 diselenggarakan tahun 1962 di Tanah Air.
Dari sekian banyak issue dan cerita menarik seputar Asian Games, salah satunya masuk ke ranah properti. Beberapa kolega dan klien bertanya kepada saya, “Bakal diapakan Wisma Atlet yang megah itu sesudah penyelenggaraan Asian Games? Jawabannya, berdasarkan Inpres No. 02 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 diatur peruntukannya pasca seluruh kegiatan olahraga berakhir, yaitu sebagai rusunawa. Memang keputusan ini bisa saja berubah. Paling tidak kita tunggu sampai penyenggaraan Asian Para Games 2018 mendatang.
Namun, secara hukum tahukah Anda perbedaan Apartemen, Rusunawa, Rusunami, Kondotel, dan beberapa varian hunian bertingkat lainnya? berikut ini sekilas dibahas.
Sebenarnya Apartemen, Rusunawa, Rusunami, Kondotel, dan beberapa varian hunian bertingkat lainnya tunduk dalam satu undang-undang yaitu: UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam UU tersebut, Rumah Susun dijelaskan sebagai:
- Bangunan gedung bertingkat;
- Terbagi dalam bagian-bagian, baik arah horizontal maupun vertikal;
- Masing-masing dimiliki dan digunakan secara terpisah;
- Tempat hunian yang dilengkapi dengan:
- bagian bersama (dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama)
- benda bersama (dimiliki bersama secara tidak terpisah)
- tanah bersama (hak bersama secara tidak terpisah)
Ada banyak peraturan perundangan-undangan terkait rumah susun ini dalam rangka sinkronisasi dari harmonisasi, antara lain:
- UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum
- PP No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
- Keppres No.22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan
Tetapi, apa pun istilah yang dipergunakan, semuanya tunduk pada UU no. 20 Tahun 2011 tadi. Adapun yang membedakan Rusunawa dan Rusunami terletak pada faktor kepemilikan tanah. Karena Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) pada Bangunan Rumah Susun terdiri dari:
- Sertifikat Hak Milik – Satuan Rumah Susun (SHM – Sarusun); dan
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung – Satuan Rumah Susun (SKBG – Sarusun)
Jika tanahnya dapat dimiliki oleh pembeli, maka akan terbit SHM Sarusun atas unit tersebut dan ini tergolong Rusunami. Akan tetapi jika tanahnya tidak dapat dimiliki, maka pembeli hanya akan mendapatkan SKBG Sarusun. Kita lihat saja nanti nasib Wisma Atlet ini.
(*)