Property Syariah Cara Baru Berburu Properti

Property-In-co – Kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi yang menjadi karakteristik positif pada bisnis syariah menjadi daya tarik bagi investor untuk berburu properti berbasis syariah.Kelesuan ekonomi membuat daya beli masyarakat menurun.

Banyak investor yang menunda pembelian produk properti lantaran kenaikan suku bunga. Namun, para investor yang tetap ingin membenamkan investasi pada properti tak perlu berkecil hati. Kini ada alternatif lain, yaitu kepemilikan properti berbasis syariah yang menawarkan cicilan tetap selama masa kredit, serta melindungi  nasabah dari fluktuasi bunga kredit seperti sekarang.

Pengamat ekonomi syariah Adiwarman Azwar Karim mengatakan, menyikapi suku bunga yang tinggi bisa dilakukan dengan pembelian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui perbankan syariah. Secara persyaratan kredit, tidak ada perbedaan antara KPR syariah dan konvensional, namun KPR syariah memiliki beberapa alternatif pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

KPR Bank Syariah
Skema pembiayaan properti dengan KPR syariah yang paling banyak diadopsi adalah akad murabahah (jual-beli). Keuntungan skema ini cicilan KPR syariah tetap tidak berubah, tak terpengaruh tingkat suku bunga. Jadi aman buat investor yang memiliki penghasilan tetap. Sementara kelemahannya, jarang ada bank syariah yang mau menawarkan pembiayaan jangka panjang. Lazimnya jangka pendek 5-7 tahun, meski ada beberapa bank syariah yang berani menawarkan tenor panjang.

Kemudian ada akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). Skema ini  memberikan keleluasan jumlah angsuran karena ditinjau dalam kurun waktu tertentu. Perbedaannya dengan KPR konvensional, perubahan terserah bank.

Sementara di syariah dilakukan pembanding (benchmark) yang biasanya menggunakan SBI syariah rate. “Kalau syariah rate naik, angsuran ikut  naik; tapi bila turun akan turun juga. Jadi kenaikan dan penurunannya dirasakan lebih adil karena tidak semena-semena ditentukan oleh satu pihak,” ujar Adiwarman.

Skema lainnya, akad musyarakah mutanaqisah (MMQ). Hampir sama dengan IMBT, skema ini juga memberikan keleluasaan kenaikan dan penurunan harga disesuaikan dengan perkembangan pasar. Salah satu yang menarik darinya, jika investor tidak sanggup membayar angsuran, maka produk propertinya disewakan ke pihak lain dan sampai akhir periode menjadi milik investor.

Untuk mendapatkan produk properti dengan KPR syariah, Adiwarman menyarankan investor terlebih dulu harus mengidentifikasikan kebutuhan dan harga propertinya. Dengan mengetahui hal tersebut, mereka bisa tahu ke bank syariah mana yang akan dituju, sebab setiap bank syariah memiliki segmen-segmen yang berbeda. Selain itu, carilah pengembang properti yang bekerja sama dengan salah satu bank syariah agar proses kredit kepemilikannya lebih mudah.

KPR Pengembang Properti Syariah Property-Syariah_Alexandria
Selain KPR syariah dari bank syariah, alternatif lain dalam berburu properti syariah adalah KPR melalui pengembang properti (syariah) itu sendiri. Kendati masih baru, sistem pengembang properti syariah kini mulai diminati karena dinilai banyak memberi manfaat dan kemudahan.

Salah satu pengembang properti yang mengusung sistem syariah adalah ARM Cipta Mulia Development. Developer ini mengembangkan beberapa proyek yang meliputi Pesona Darussalam Residence (Lampung), De’Alexandria (Bojong Gede, Bogor), dan superblok syariah pertama di Medan yang bernama Royal Darussalam Superblok.

Investor bisa mendapatkan produk properti di ketiga proyek tersebut secara kredit atau cicilan tanpa menggunakan bank, bahkan periode angsurannya mencapai 15 tahun. “Kami bukan hanya menawarkan produk properti yang bernuansa Islami, tetapi juga menerapkan pengelolaan bisnis secara sistem syariah,” Aria Durman, Direktur Utama PT ARM Cipta Mulia Development.

Lantaran memutus mata rantai yang berhubungan dengan bank, baik untuk modal pembangunan maupun pemberian KPR kepada pembeli, maka dalam sistem pembiayaan dari pengembang properti syariah tidak ada istilah bunga utang (riba). Selain itu, investor dapat membeli rumah dengan nyaman dengan proses tidak rumit, proses kreditnya tidak menggunakan BI checking, sehingga memberikan peluang lebih besar untuk mendapatkan produk properti.

Keuntungan lainnya, dalam KPR dengan pengembang syariah ini tidak ada sistem sita ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Pada saat investor/pembeli tidak mampu membayar, dia tidak akan dikenakan denda tetapi diberi peringatan sebanyak tiga kali. Pembeli hanya diwajibkan membayar seluruh uang cicilan yang belum dibayarkan tanpa penambahan biaya apa pun.

Jika masih tidak mampu membayar setelah diberi peringatan, mereka bakal disarankan untuk menjual unit rumahnya sendiri dalam jangka waktu dua bulan. Namun bila belum juga bisa dijual secara harga normal, maka pihak pengembanglah yang akan menjualkan. “Karena setiap orang sudah memberikan uang muka, maka sesuai hukum Islam sudah terjadi jual-beli, bukan sewa-beli, sehingga tidak dilakukan sita,” imbuh Aria.

Syirkah Kepemilikan Rumah
Cara mendapatkan properti secara syariah bisa juga dilakukan dengan Syirkah Kepemilikan Rumah (SkPR), yakni sebuah bentuk syirkah di antara beberapa pemilik modal dalam rangka mendapatkan keuntungan atas rumah itu dan pemilikan oleh salah satu dari mereka—dengan melakukan pembelian secara bertahap.

Pola inilah yang diusung oleh Griya Investa, sebuah sistem investasi pengembangan properti berbasis komunitas berdasarkan prinsip ekonomi syariah. Property-Syariah_Alexandria2

Griya Investa memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah dengan proses yang mudah, cepat dan tanpa memakai dana bank, tapi menggunakan akad musyarakah mutanaqishah. Model bisnis yang dibangun sangat sederhana.

Para investor bekerja sama membeli atau membangun sebuah rumah dengan dukungan pengembang properti. Selanjutnya salah satu dari investor yang ingin memiliki rumah itu akan mengakuisi kepemilikan investor lain di rumah itu dengan mencicil. Setiap bulan ada cicilan, investor akan langsung mendapat pengembalian dana atas akuisisi oleh si pembeli.

Salah satu investor akan diberi hak (sekaligus kewajiban) untuk membeli porsi kepemilikan di rumah itu secara bertahap. Investor ini disebut pembeli. Investor yang bukan pembeli disebut dengan investor penjual. Adapun investor lainnya diwajibkan untuk menjual porsi kepemilikan mereka kepada pembeli.

Keuntungannya, apabila terjadi gagal bayar, pembeli dipersilakan menjual unit kepemilikannya kepada investor atau pembeli lain. Dengan begitu, meskipun cicilan macet, pembeli tidak dirugikan karena mendapat dana segar dari hasil penjualan unit kepemilikannya.

Akad musyaraqah mutanaqishah memungkinkan pembeli mendapatkan harga yang jauh lebih murah. Setelah porsi kepemilikan pembeli rumah mencapai 100%, rumah akan menjadi milik pembeli sepenuhnya dan tidak ada lagi yang harus dibayarkan kepada syirkah.

Kapan pun pembeli bisa mempercepat pembelian tanpa harus terikat pada jangka waktu yang disepakati semula. Hanya saja, jika ingin mempercepat pelunasan, perlu dibuat akad baru untuk menentukan harga baru terhadap nilai akuisisi yang harus dibayarkan.

Adiwarman menilai, KPR melalui pengembang properti syariah maupun syirkah properti memang cukup menguntungkan investor. Namun, tak bisa dimungkiri pembiayaan seperti ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pasalnya, tanpa ada pembiayaan dari perbankan, investor berisiko mendapatkan permasalahan atas kepemilikian propertinya di kemudian hari.

“Melakukan pembelian properti secara kredit melalui perbankan, jauh lebih aman karena semua kelengkapan dokumen akan diperiksa, termasuk kondisi lokasi dan bangunan ketika proses pengajuan kreditnya,” jelas Adiwarman. “Berbeda dengan membeli langsung dari pengembang properti. Investor harus memeriksa sendiri, apalagi investor jika tidak memahami aturannya sama sekali.” – Moh. Agus Mahribi

About The Author

Related posts